juknis-pemebrian-bantuan-keuangan-insentif-rt-rw-desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2019/ No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Insentif Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kinerja Ketua Rukun Tetangga dan Ketua
Rukun Warga terhadap pelayanan masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan
keuangan kepada Pemerintah Desa untuk insentif Ketua
Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga di Kabupaten
Semarang;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan
lancar, efektif dan efisien serta dapat
dipertanggungjawabkan maka perlu d.isusun petunjuk
pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan
Desa Untuk Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga
di Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nornor 21 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kepada Pernerintah Desa untuk
Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
- 7 hlm
|