AGRARIA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2018/NO.68, LL KAB.KUBURAYA: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SIMPANG KANAN DAN DESA PUGUK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Desa Simpang Kanan dan Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Nomor 146/09/BA/BTS-DSA/2017 tanggal 6 Desember 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Simpang Kanan dan Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang.
- UU No.35 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.47 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016.
- BATAS DESA SIMPANG KANAN DAN DESA PUGUK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 4 HALAMAN
|