Peraturan ini mengatur tentang pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas kedinasan, waktu pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta keadaan tidak masuk keija yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat