Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 67 Tahun 2021

Pedoman Pakaian Dinas, Hari Dan Jam Kerja Dinas, Serta Cuti Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas kedinasan, waktu pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta keadaan tidak masuk keija yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Hari Dan Jam Kerja Dinas, Serta Cuti Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 67
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 770 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan