Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi daerah perlu diatur teknis pemungutan sebagai pedoman bagi instansi pemungut sesuai dengan tugasnya;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
"Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor 6 Tahun 2019."
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Derah, Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan, dan Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Insentif Pemungut, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 25 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK RUMAH MAKAN PADA SATUAN KERJA PERANGK.AT DAERAH DI LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN SUPIORI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Daerah Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pemungutan pajak warung makan tidak hanya dibebankan kepada orang pribadiatau masyarakat, tapi telah menjadi beban dan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara mutlak dalam upaya peningkatan penerimaan Pcndapatan Asli Daerah.
b. bahwa dengan berlakunya Peratu.ran Daerah Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah, maka untuk memperlancar pemunggutan Pajak dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan penggenaan Pajak Rurnah Makan sebagairnana tercantum dalam pasal 4, 5, 6, 7 dan 8, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rurnah Makan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Supiori.
c. bahwa berdasar pcrtimbangan sebagaimana dirnaksud dalarn huruf a, dan b, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Supiori.
UU Nomor 12 tahun 1969; UU Nomor 21 tahun 2001; UU Nomor 35 tahun 2003; UU nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022;PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 74 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 tahun 2020; PMK Nomor 70/PMK.03/2022; Perda Kab. Supiori Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kab. Supiori Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kab. Supiori Nomor 4 Tahun 2011.
Objek pajak adalah jasa pelayanan rumah makan yang di berikan kepada wajib pajak d.h.i pajak makan minum. Subjek Pajak Rumah Makan adalah m kc: n/catering di sctiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa rurnah makan jasa catering pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori.
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jum]ah pembayaran yang di terima atau yang seharusnya diterima dan/atau disetor oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Supiori.
Tarif pajak rumah makan/catering di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD} ditetapkan sebesar 11 % (sebelas persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
merubah Peraturan Bupati Supiori Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Supiori
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 25 Tahun 2022
SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU "GESANG" UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2022/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu "GESANG" Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf c dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu “Gesang” Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Maksud dan Tujuan; Asas Penyelenggaraan SLRT Gesang; Kelembagaan; Mekanisme Layanan SLRT Gesang; Koordinasi dan Kemitraan; Pembiayaan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Tiyuh Persiapan Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Tiyuh Persiapan Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
Peta Batas Tiyuh merupakan penentuan batas-batas wilayah tiyuh secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat. Dalam hal terjadi perubahan nama Tiyuh dan/atau nama Kecamatan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Titik Kartometrik dan titik koordinat tetap berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Persiapan Mekar Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2022
Perbup Kab. Penajam Paser Utara No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah salah satunya berpedoman pada standar harga satuan, dimana standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Penajam Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Perda Kab Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Standar Harga Satuan; Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK); Analisa Standar Belanja (ASB); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
411 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022;
bahwa memperhatikan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran di beberapa kegiatan, perlu dilakukan pergeseran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, kondisi terteritu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Agarn Nomor 47 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 SEBAGAIMANA TERLAMPIR DALAM LAMPIRAN PERATURAN BUPATI INI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2022
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengelolaan badan layanan umum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
5. PP no 32 Tahun 1950;
6. PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 74 Tahun 2012;
7. PP no 71 Tahun 2010;
8. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
9. PMK No 129/PMK.05/2020
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tahapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah; Pencabutan Penerapan BLUD; Perencanaan Dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban; Tarif Layanan; Standar Pelayanan Minimal; Pejabat Pengelola Pegawai; Remunerasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Evaluasi Dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BLUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Halaman: 64 hlm , Lampiran: 67 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan bukan hanya sebagai tempat membaca, tetapi juga sebagai pusat pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Perpustakaan dapat memfasilitasi pelatihan aneka keterampilan dan kecakapan hidup berbasis inklusi sosial melalui penyediaan buku serta pemanfaatan teknologi dan komunikasi.
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, perlu dibangun komitmen dan dukungan dari stakeholder. Hal ini dapat menciptakan masyarakat sejahtera melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430).
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 177).
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206).
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402).
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539).
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448).
17. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL,
BAB IV PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 25 Tahun 2022
Perbup Kab. Pesisir Barat No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel dianggap perlu menetapkan aturan tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 180 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir barat Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
Sasaran Peraturan Bupati ini yaitu mendorong kemudahan berusaha yang didukung dengan pemberian pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional serta berintegritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retormasi birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 serta memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi.
1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1538)
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163)
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor dll,
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh kota Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1).
Peraturan Bupati ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
107
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat