Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Daerah Kabupaten Supiori

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek pajak adalah jasa pelayanan rumah makan yang di berikan kepada wajib pajak d.h.i pajak makan minum. Subjek Pajak Rumah Makan adalah m kc: n/catering di sctiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa rurnah makan jasa catering pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jum]ah pembayaran yang di terima atau yang seharusnya diterima dan/atau disetor oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Supiori. Tarif pajak rumah makan/catering di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD} ditetapkan sebesar 11 % (sebelas persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Supiori Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Rumah Makan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Daerah Kabupaten Supiori
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Supiori
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sorendiweri
Tanggal Penetapan
07 September 2022
Tanggal Pengundangan
09 September 2022
Tanggal Berlaku
09 September 2022
Sumber
BD 2022 (25): 5 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Supiori
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan