Objek pajak adalah jasa pelayanan rumah makan yang di berikan kepada wajib pajak d.h.i pajak makan minum. Subjek Pajak Rumah Makan adalah m kc: n/catering di sctiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa rurnah makan jasa catering pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jum]ah pembayaran yang di terima atau yang seharusnya diterima dan/atau disetor oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Supiori. Tarif pajak rumah makan/catering di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD} ditetapkan sebesar 11 % (sebelas persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat