SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU "GESANG" UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2022/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu "GESANG" Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf c dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu “Gesang” Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2015
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Maksud dan Tujuan; Asas Penyelenggaraan SLRT Gesang; Kelembagaan; Mekanisme Layanan SLRT Gesang; Koordinasi dan Kemitraan; Pembiayaan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
- 19
|