Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Derah, Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan, dan Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Insentif Pemungut, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat