Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Derah, Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan, dan Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Insentif Pemungut, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2022
Sumber
BD 2022 (25) : 16 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan