Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Semarang No. 64 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018 Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016
Mengubah
Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemko Semarang perlu pengaturan tentang pemberian dan penilaian, pemberhentian , pemotongan, pembiayaan dan mekanisme pengajuan dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa ebrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dibentuk Perwal Semarang tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di lingkungan Pemko Semarang TA 2017;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 24 Tahun 1976; PP No 32 Tahun 1979; PP No 50 Tahun 1992; PP No 9 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2009; PP No 53 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perwal Semarang No 30A Tahun 2010; Perwal Semarang No 1 C Tahun 2011; Perwal Semarang No 139 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 14A, mengenai perbantuan PNS atau CPNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kriteria Dan Besaran
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
Kepada Pegawai Negeri Sipil;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM
Pasal 3 Uang Kinerja diberikan secara berkala setiap 3
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Sekolah Dan Tunjangan Guru Bagi Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Dasar Luar Biasa Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta, Dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Swasta Kota Depok Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
ABSTRAK:
Untuk Menjamin Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Dan Hasil Pengawas pemerintah Secara Efektif, Sesai Ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keunagan Negara Dan Pasal * ayat 1 Da Ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggara Pemerintah daerah Perlu Dilakukan Pemantuan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemerinksan di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU 2004 No 15; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2017 No 12.
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 3, Penyerahan Hasil Pemeriksaan Pasal 3, Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 4 S/d Pasal 6, Pemantauan Pelaksanaan tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 7 S/d Pasal 10, Penatausahaan Dan Pelaporan Pasal 11 S/d Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Padang Nomor 5 tahun 2013 Tentang Nilai Kompensasi Mendapatkan Hak Pemakaian Kios/Counter/Meja Batu Pada Blok 1 Pasar Raya Padang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 14 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PEMUATAN PEMBERITAAN ADVETORIAL, SPONSOR, ARTIKEL DAN RUBRIK KHUSUS KEPADA MEDIA MASSA DAN WARTAWAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan
informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik
dalam bentuk berita, artikel, pemberitaan advetorial, sponsor
maupun rubrik khusus pada media massa serta untuk
menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota
Probolinggo dengan masyarakat, maka perlu penyertaan
Wartawan Kota Probolinggo di dalam publikasi.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 10);
3. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2016 Nomor 96);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 112 Tahun 2016
tentang Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 116).
Biaya pemberian jasa publikasi adalah sebagai kompensasi penulisan artikel,
pemuatan berita pada media massa kepada wartawan Kota Probolinggo baik
berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media
elektronik (online, radio dan televisi) tahun 2017 sebesar Rp. 30.000,- per
artikel/berita. Sedangkan untuk pemuatan advertorial, sponsor dan rubrik
khusus pada media massa diberikan jasa publikasi sebagai kompensasi
pemuatan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan media massa masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan, perlu diberikan
Tambahan Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 4445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instasi
Pemerintah; 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun
2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 13).
TPP diberikan kepada PNS berdasarkan Kelas
Jabatan dengan mempertimbangkan Tingkat
Kehadiran dan hukuman disiplin serta Laporan
Kinerja Pegawai Bulanan sesuai peraturan
perundang-undangan; Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
lampiran I Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI UANG JASA TRANSPORTASI PEJABAT PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNSUR MUSPIDA KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan maka diadakan Rapat Koordinasi Pejabat
Pemerintahan Daerah dan Unsur Muspida. Setiap Pejabat Pemerintahan Daerah dan Unsur Muspida yang mengikuti Rapat Koordinasi diberikan uang jasa transportasi. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Keppres No. 10 Tahun 1986; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur standarisasi uang jasa transportasi pejabat pemerintah daerah dan unsur muspida dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pejabat Pemerintahan Daerah adalah Unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan baik dilingkungan Pemerintah, maupun penyelenggara negara lainnya. Musyawarah Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Muspida adalah Suatu Forum Konsultasi dan Koordinasi antara Bupati Walikota Kepala Daerah Tingkat II dengan Pejabat-pejabat ABRI didaerah serta Aparatur-aparatur Pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah. Diatur tentang tujuan rapat koordinasi pejabat pemerintahan daerah dan unsur muspida, pelaksanaan, besaran uang transport, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tegal No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
Mengubah
PERWALI Kota Tegal No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perubahan nilai pasar atas sewa perumahan di Kota Tegal dan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, perlu mengubah besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 22 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 16 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Tegal ini meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2014 Nomor 24) yang diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat