Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2017

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TPP diberikan kepada PNS berdasarkan Kelas Jabatan dengan mempertimbangkan Tingkat Kehadiran dan hukuman disiplin serta Laporan Kinerja Pegawai Bulanan sesuai peraturan perundang-undangan; Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2017 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2017
Tanggal Berlaku
31 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3607 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan