Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tegal ini meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2014 Nomor 24) yang diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 70 Tahun 2012 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan