Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Daerah (RSD) Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan karena itu, rumah sakit diharapkan dapat memberikan pelayanan bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, maka perlu mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital BagLausl Rumah Sakit Daerah Konawe Selatan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylawas Rumah Sakit Daerah Konawe Selatan.
Berikut adalah teks yang sudah di-rapikan spasi:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 259);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Dan Perijinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital BagLausl);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/II/2002 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II PERATURAN INTERNAL
KORPORASI (CORPORATE BY LAWS)
BAB III PERATURAN INTERNAL (MEDICAL STAFF BYLAWS)
BAB IV PENGELOLAAN SUMBER DAYA
BAB V KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN DAN PROSEDUR
BAB VI KERJA SAMA ATAU KONTRAK
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII TUNTUTAN UMUM
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor
3
Tahun
2020
tentang Peraturan Internal
(Hospital
Bylaws)
Rumah Sakit
Daerah
(RSD)
Konawe Selatan
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2020 Nomor 3); Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 64 Tahun
2O19
tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi,
T\-rgas dan
Fungsi, serta
Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah
(UPTD)
Rumah
Sakit Daerah
(RSD)
Konawe
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2019
Nomor 64),
84 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berdasarkan perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023, maka dipandang perlu mengelompokan kemampuan keuangan Daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0688/KUM/2019.
Peraturan ini memuat tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran
2023, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah;
Tunjungan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses;
Dana Operasional Pimpinan DPRD;
Pengganggaran Dana Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD serta Pelaksanaan PertanggungJawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kebumen No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Kebumen No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Kebumen No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah
PERBUP Kab. Kebumen No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkanny a Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator
Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian
Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunannya
Tahun 2023, Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor
41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan usulan
pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam
obyek belanja berkenaan, yang mempengaruhi dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9, perubahan ayat (3) Pasal 11, perubahan Pasal 13, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14, perubahan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 15, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (12) Pasal 16, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 18, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (7), ayat (13), ayat (14) dan ayat (15) Pasal 19, perubahan ayat (11) Pasal 20, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 24, perubahan ayat (2) Pasal 25, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7) ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (12) Pasal 26, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 27, perubahan ayat (3) Pasal 33, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 35, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (10) Pasal 37, perubahan ayat (2) Pasal 38, perubahan ayat (2) Pasal 39, perubahan Pasal 48.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 95 Tahun 2022 diubah.
1079 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan peran aktif pemerintah desa dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa dengan peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan terkait belanja transfer didalamnya mengatur tentang belanja bantuan keuangan disebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Dalam Rangka Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perbup Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 62 Tahun 2019.
Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam rangka pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Magetan bersumber dari APBD.
Bantuan keuangan khusus dalam rangka pemungutan PBB-P2 digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Desa, meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemungutan PBB-P2 kepada Wajib Pajak;
b. pelatihan kepada para pemungut PBB-P2 di desa agar pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor yang mendukung pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di desa;
d. pembangunan fisik yang berupa pembangunan loket pembayaran dan fasilitas lainnya; dan/atau
e. kegiatan lainnya dalam rangka pemungutan PBB-P2 di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
c. Peraturan Badan Kependudulan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023;
d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2O23;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2O23 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah;
g. Surat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Sekretariat Daerah Nomor 0129/B.Umum-Setda/ 2023 tanggal 25 Januari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Bagian Umum Setda TA. 2O23;
h. Surat Camat Air Hitam Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 27/SekreKeu/CAH/2023 tanggal 01 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Kecamatan Air Hitam TA.2023;
i. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/87/BPKAD /2023 tanggal 1 Februari 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Rincian Anggaran BPKAD Tahun 2023;
j. Surat Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/06/Perkeu/2023 tanggal 14 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Bagan Perkeu Setda TA. 2023;
k. Surat Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/68/KOPERINDAG/2023 tanggal 14 Februari 2O23, Perihal Permintaan Pergeseran
Anggaran TA. 2023;
l. Surat Kepala Dinas Perhubungan Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/040/Dishub/2023 targgal 20 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran T.A.2023;
m. Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 900/04/ SEKRT/DKP tanggal 22 Februari 2023, Perihal Penyampaian RKA Belanja
Penanggulangan Inflasi Daerah TA. 2023;
n. Surat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 910/33/Disperkimtan/2023 tanggal 23 Februari 2023, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas Perkimtan TA.2023;
o. Surat Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400/15/Kesra/2O23 tartanggal 24 Februari 2O23,
Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
p. Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 700/33/Skrt-Diskominfo/2O23 tanggal 27
Februari 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Rincian Anggaran Dinas Kominfo Tahun 2023;
q. Surat Direktur RSUD Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/544/RSUD/2023 tanggal 28 Februari 2023, Perihal Pergeseran Anggaran Murni TA.2023;
r. Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/38/Disdukcapil/2023 tanggal 1
Maret 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Belanja Tahun 2023;
s. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kepada Sekretaris Daerah Nomor 380/Dinkes/2023 tanggal 2 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran;
t. Surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan olahraga Kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor 900/48/Disparpora/2023 tartanggal 2 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeserab APBD TA.2023;
u. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/112/DLH/2023 tanggal 6 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Dinas Lingkungan Hidup TA. 2023;
v. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Sekretariat Daerah Nomor 800/052/DP3A/2023 tanggal 6 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran DP3A TA. 2023;
w. Nota Dinas Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 510/39/DAG/KOPURINDAG tanggal 7 Maret 2023, Perihal Persetujuan Pemberian Subsidi Operasi Pasar dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah TA. 2023;
x. Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/411/DPKP/2023 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Dinas Damkar TA. 2023;
y. Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/411/BKPSDM/2023 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran TA.2023;
z. Surat Inspektur Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor
800/107/Sekre/ITDA/2O23 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Pergeseran Anggaran lnspektorat TA. 2023;
aa. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/41/DPMD/2023 tanggal 10 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
bb. Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/83/Sekre/DKP tanggal 13 Maret 2023, Perihal Mohon Persetujuan Pergeseran Penjabaran APBD Sub Kegiatan Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan;
cc. Surat Camat Batang Asai Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/033/BTA/2023 tanggal 14 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran
Anggaran T.A. 2023;
dd. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/046/SEKRT/DPUPR/2023 tanggal 15 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Tahun 2023;
ee. Surat Camat Sarolangun Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/207/KCS/2023 tanggal 15 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
ff. Surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/129/BPBD/2023 tanggal 16 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
gg. Surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/117/Sekre/DPPKB/2023 tanggal 16 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
hh. Surat Camat Singkut kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/256/Umum/2023 tanggal 17 Maret 2023, Perihal Pergeseran Anggaran 2023;
ii. Surat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah kepada Sekretaris Daerah Nomor 016/B-Umum-Setda/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA 2023;
jj. Surat Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah kepada Sekretaris Daerah Nomor 016 /026.1 /B.Org/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran T.A.
2023;
kk. Surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/25/ Sekre/Disnakkan tanggal 20 Maret 2023,
Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
ll. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/ 184 / Dikbud/llI/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran T.A. 2023;
mm. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/186/Dikdas/lll/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Permohonan DPA Pergeseran Kode Rekening DAK SD dan SMP T.A 2O23;
nn. Surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 973/87/BPPRD/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
oo. Surat Camat Mandiangin kepada Sekretaris Daerah Nomor 800/59/Mdg/lll/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
pp. Surat Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 500/55/PSDA/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
qq. Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/55/DPAD/2023 tanggal 21 Maret 2023, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
rr. Surat Camat Limun kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/53/Limun/2023 tanggal 24 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
ss. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengal huruf r, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sarolangun No.6 Tahun 2021; Perda Kabupaten Sarolangun No.1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Sarolangun No.1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Sarolangun TA. 2023. Diatur tentang materi pokok batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta rincian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Sarolangun TA. 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II huruf D angka 2 huruf a angka 8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 2 Tahun 2020;
9. UU Nomor 7 Tahun 2021;
10. Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
11. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
12. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;
13. PP Nomor 12 Tahun 2019;
14. PP Nomor 94 Tahun 2021;
15. Perpres Nomor 81 Tahun 2010;
16. Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011;
17. Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
19. Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022;
22. Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022;
23. Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
- TPP diberikan kepada PNS berdasarkan kriteria : a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. tempat bertugas; d. kondisi kerja; e. kelangkaan profesi; dan/atau f. pertimbangan objektif lainnya;
- Pemberian TPP berdasarkan kriteria dalam setiap tahun anggaran disesuaikan dengan mekanisme pengajuan persetujuan pemberian TPP kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Besaran TPP bagi masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai dengan kelas jabatan sesuai persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Penghitungan nilai dan besaran TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN GLAGAH DAN GIRI TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023-2043.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 19 Tahun 2004 ;
4. UU Nomor 26 Tahun 2007;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. UU Nomor 2 Tahun 2022;
8. Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
9. PP Nomor 21 Tahun 2021;
10. PP Nomor 23 Tahun 2021;
11. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. tujuan penataan WP;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
e. peraturan zonasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2023 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Kader Posyandu Balita di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa Posyandu sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang berfungsi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi;
b. bahwa sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban kader Posyandu Balita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan Posyandu Balita sehingga mampu mendukung percepatan penurunan angka stunting, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberikan Insentif Kepada Kader Posyandu Balita di Kabupaten Situbondo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada Kader Posyandu Balita di Kabupaten Situbondo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kota praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755)
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1505)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 45).
Maksud pemberian insentif kepada kader Posyandu Balita adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban dari kader Posyandu Balita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan Posyandu Balita sehingga mampu mendukung percepatan penurunan angka stunting di Daerah.
Sasaran penerima insentif adalah Kader Posyandu Balita pada Desa/Kelurahan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang diberi
mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan
yang diserahkan kepada daerah dan mempunyai tugas,
wewenang, kewajiban, dan hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban maka pemerintah daerah memberikan tunjangan
komunikasi intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta dana
operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa pemberian tunjangan komunikasi intensif dan
tunjangan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta dana operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah perlu diatur dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Bab III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
Bab IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2023
PERBUP Kab. Karanganyar No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Lima hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan aparatur sipil negara kepada
masyarakat; bahwa guna meningkatkan produktivitas, efektivitas dan
efisiensi kerja aparatur sipil negara, maka perlu dilakukan
penyesuaian pengaturan kembali jam kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan jam kerja maka
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karanganyar perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 45
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat