- TPP diberikan kepada PNS berdasarkan kriteria : a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. tempat bertugas; d. kondisi kerja; e. kelangkaan profesi; dan/atau f. pertimbangan objektif lainnya; - Pemberian TPP berdasarkan kriteria dalam setiap tahun anggaran disesuaikan dengan mekanisme pengajuan persetujuan pemberian TPP kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; - Besaran TPP bagi masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai dengan kelas jabatan sesuai persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. - Penghitungan nilai dan besaran TPP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat