tunjangan komunikasi intensif - tunjangan reses
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang diberi
mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan
yang diserahkan kepada daerah dan mempunyai tugas,
wewenang, kewajiban, dan hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban maka pemerintah daerah memberikan tunjangan
komunikasi intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta dana
operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa pemberian tunjangan komunikasi intensif dan
tunjangan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta dana operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah perlu diatur dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Bab III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
Bab IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
- 5 hlm
|