lima hari kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Lima hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan aparatur sipil negara kepada
masyarakat; bahwa guna meningkatkan produktivitas, efektivitas dan
efisiensi kerja aparatur sipil negara, maka perlu dilakukan
penyesuaian pengaturan kembali jam kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan jam kerja maka
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karanganyar perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 45
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 diubah.
- 4 hlm
|