Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam rangka pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Magetan bersumber dari APBD. Bantuan keuangan khusus dalam rangka pemungutan PBB-P2 digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Desa, meliputi: a. pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemungutan PBB-P2 kepada Wajib Pajak; b. pelatihan kepada para pemungut PBB-P2 di desa agar pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor yang mendukung pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di desa; d. pembangunan fisik yang berupa pembangunan loket pembayaran dan fasilitas lainnya; dan/atau e. kegiatan lainnya dalam rangka pemungutan PBB-P2 di Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat