Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah merupakan
Sumber Pendapatan yang potensial untuk mendukung Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya
untuk meningkatkan intensifikasi pemungutan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta
perubahannya sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada pemakai semua barang yang dimiliki dan atau
dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
Penyedotan Kakus.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan tel ah di tetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah dan diganti; bahwa Kepala Desa merupakan pemimpin pemerintah desa yang dipilih oleh penduduk desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis, maka perlu adanya ketentuan dan tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mekanisme pembentukan panitia Pilkades, susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia Pilkades, hak pilih, penjaringan dan penyaringan, penyelenggara pencalonan dan pemilihan, lowongan kepala desa, kampanye, pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan dan pelantikan, sanksi pelanggaran, biaya pemilihan, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang, dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, sikap netralitas kepala desa dalam melaksanakan tugas, pemberhentian kepala desa, pelaksana tugas dan penjabat kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2000 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembanganan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD. keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit orgamsasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dladakan Perubahan APBD tahun anggaran 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagarnana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daereh Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2007
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Noor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP nomor 55 Tahun 2005; PP nomor 56 tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP nomor 58 tahun 2005; PP nomor 65 Tahun 2005; PP nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 9 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 22 Tahun 2006; PERDA Kab. Banyumas Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan APBD Kab. Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2007.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2007
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya dan tidak terkendalinya peredaran minuman keras yang mempunyai dampak negatif terhadap ketentraman/ketertiban masyarakat di Kota Banjarmasin dan dapat merusak kesehatan maupun moral generasi muda sebagai penerus bangsa; bahwa untuk mengantisipasi dampak negatif penggunaan minuman keras dimaksud, dipandang perlu untuk menetapkan satu ketentuan tentang larangan dan pengawasan minuman keras dan minuman memabukan di Kota Banjarmasin; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b konsiderans di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Larangan; Pengawasan; Penyitaan Dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6, LL KAB.KETAPANG: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa sejalan dengan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diadakan penyesuaian beberapa pengaturan mengenai desa di Kabupaten Ketapang
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Keanggotaan; Persyaratan Anggota; Penetapan Anggota BPD; Pengesahan Penetapan Anggota; Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Wewenang; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Pemberhentian; Penggantian Antar Waktu; Pembubaran; Sekretariat Dan Alat Kelengkapan Lainnya; Rapat - Rapat; Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja; Tata Cara Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja; Keuangan Dan Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
13 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, maka dibutuhkan sejumlah dana guna menunjang kegiatan dimaksud;
b. bahwa Retribusi Kesehatan adalah salah satu jenis Retribusi yang menjadi kewenangan daerah yang perlu dikelolah dan dipungut secara baik dan bertanggungjawab.
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 296, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4048);
d. . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Penyerahan
sebagian urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan kepada daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3259);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Obyek, subyek, golongan, prinsip, serta besaran tarif retribusi keshatan di wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2007
retribusi - TRIBUSI PELAYANAN PEMERIKSAAN DI LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kandal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kendal perlu dilaksanakan melalui upaya peningkatan kesehatan ( promotif ), pencegahan penyakit ( preventif ), penyembuhan penyakit ( kuratif ),dan pemulihan kesehatan ( rehabilitative ) secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan dan dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat; bahwa untuk mendukung terwujudnya upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan jasa pelayanan atas pemeriksaan kualitas air, pemeriksaan kualitas makanan dan minuman, pemeriksaan kualitas udara, pemeriksaan tanah / tinja / kuku terhadap kesehatan manusia, dan pemeriksaan residu pestisida yang dilaksanakan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pemerintahan Kabupaten Kendal; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b di atas, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelayanan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pemungutan retribusi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayananan Pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 19997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 / MENKES / PER / IX / 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 061 / MENKES /PER / I / 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 / MENKES /SK / VII /2002; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Neggeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 167 / MPP /Kep / 5 / 1997; Keputusan Menteri Perindutrian dan Perdagangan Nomor 651 / MPP /Kep / 10 / 2004; Peraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur besaranya retribusi, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan sanksi administrasi, dan pembatalan, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat