Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2007

Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kandal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur besaranya retribusi, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan sanksi administrasi, dan pembatalan, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Di Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kandal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
18 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2007
Tanggal Berlaku
21 Juni 2007
Sumber
LD.2007/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Kendal
  2. PERDA Kab. Kendal No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan