Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur besaranya retribusi, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan sanksi administrasi, dan pembatalan, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat