Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2023 (111) : 11 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan
Pengelola Keuangan Haji telah menerbitkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
b. bahwa Peraturan tentang Penetapan Prioritas Kegiatan
Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana
Abadi Umat sebagai dimaksud dalam huruf a perlu
diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan
dinamika organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan
Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
-Besaran Nilai Manfaat DAU Untuk Kegiatan Kemaslahatan
- Penggunaan Nilai Manfaat DAU
- Prioritas Kegiatan Kemaslahatan
- Koordinasi dan Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan
- Usulan Kegiatan Kemaslahatan
- Penilaian Usulan Kegiatan Kemaslahatan
- Penetapan Kegiatan Kemaslahatan
- Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan
- Bentuk Bantuan Kegiatan Kemaslahatan
- Evaluas, Pemantauan, dan Pertanggungjawaban Kegiatan Kemaslahatan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) Kabupaten Blora Tahun 2002 - 2005
ABSTRAK:
bahwa untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah oleh Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada setiap akhir tahun
anggaran dan akhir masa jabatan diperlukan tolok ukur
Rencana Strategis Daerah (Renstrada); bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a di atas,
perlu disusun Rencana Strategis Daerah (Renstrada), yang
pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan rencana strategis daerah, indikator kinerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2002.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan
kota Kecamatan Sukoharjo, maka perlu diadakan
suatu perencanaan umum tata ruang Kota Kecamatan
Sukoharjo, yang dapat digunakan sebagai pedoman
bagi semua kegiatan pembangunan, sehingga
pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara optimal,
serasi, terpadu, tertib, lestari dan berkesinambungan; bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota Sukoharjo
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sukoharjo
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tidak
mampu lagi menampung perubahan kebijakan
Nasional dan Daerah serta tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dewasa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata
Ruang Kota Kecamatan Sukoharjo Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi penataan ruang kota kecamatan sukoharjo, rencana umum tata ruang kota kecamatan sukoharjo, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, rencana pengembangan wilayah, struktur tata ruang kota, rencana tata bangunan, rencana tahapan pelaksanaan pembangunan, Pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terjadinya perubahan yang mendasar yakni bencana non-alam (pandemi covid-19), krisis ekonomi, perubahan kebijakan nasional, dan terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2003;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019
514 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan
pembangunan dimasa transisi menuju pemilihan umum
kepala daerah secara nasional pada tahun 2024 sesuai
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023
ten tang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Periode
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Berakhir pada Tahun 2024, perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026 dengan
Pera tu ran Gu bernur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) Pasal yang menjabarkan rencana pembangunan daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Demak Bagian Wilayah Kota III dan IV
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 4 Tahun 1997 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dan peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Demak, maka perlu dijabarkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Wilayah yang lebih terperinci; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2000 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota BWK II Kota Demak, maka dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Detail Tata Ruang Kota BWK III dan IV Kota Demak; bahwa untuk maksud tersebut, perlu dituangkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU no 9 Tahun 1985; UU No 5 Tahun 1999; UU No 4 tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 26 Tahun 1985; PP No 51 Tahun 1992; Keppres No 44 Tahun 1999; Peremndagri No 2 Tahun 1987; KepmenPU No 378/KPTS/1987; Kepmendagri No 59 Tahun 1988; Kepmendagri No 22 Tahun 2001; Perda Prov Tk I Jateng no 8 Tahun 1992; Perda Kab Daerah Tk II Demak No 4 Tahun 1997; Perda Kab Demak No 7 Tahun 1997; Perda Kab Demak No 8 Tahun 1997; Perda Kab Demak No 1 Tahun 1999; Perda Kab Demak No 3 tahun 2000; Perda Kab Demak No 6 Tahun 2001; Perda Kab Demak No 31 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, wilayah perencanaan, rencana detail tata ruang kota, rencana teknik ruang kota jalan lingkar selatan kota Demak, pelaksanaan rencana detail tata ruang kota rencana teknik ruang kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana detail tata ruang kota, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
43 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
dilakukan percepatan penurunan stunting;
b. bahwa prevalensi stunting di Kabupaten Polewali Mandar masih cukup tinggi sehingga diperlukan percepatan penurunan stunting secara holistik,
integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Perangkat Daerah, pemerintah desa dan pemangku kepentingan;
c. kepastian hukum dalam melakukan percepatan penurunan stunting perlu mengatur mengenai Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Polewali
Mandar;
d. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum dalam melakukan percepatan penurunan stunting perlu mengatur mengenai
Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Polewali Mandar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan Stunting di Kabupaten Polewali Mandar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 72 Tahun 2021; Permenkes No. 26 Tahun 2013; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permenkes No. 41 Tahun 2014; Permenkes No. 51 Tahun 2016; Permenkes No. 14 Tahun 2019; Permenkes No. 28 Tahun 2019; Permenkes No. 2 Tahun 2020; Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2021
Perbup ini mengatur pedoman dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pilar dan strategi;
b. sasaran dan kegiatan;
c. pengorganisasian, pengoordinasian percepatan
penurunan stunting ;
d. peran dan tanggung jawab kecamatan dan
Desa/kelurahan;
e. perencanaan pencegahan dan penurunan stunting;
f. pelaksanaan pencegahan dan penurunan stunting;
g. pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penurunan stunting;
h. pencatatan dan pelaporan;
i. peran serta masyarakat dan swasta;dan
j. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019
31
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014
PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN - PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN LH
2014
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 3, BN Tahun 2014 Nomor 1082
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan perlu diselenggarakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
UU No. 32 Tahun 2009; Perpres No. 47 Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Permen LH No. 16 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Proper, bagi:
a. pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan; dan
b. dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper untuk melakukan penilaian peringkat Proper.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
Permen LH No. 06 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 786)
161 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat