Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023

Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur pedoman dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pilar dan strategi; b. sasaran dan kegiatan; c. pengorganisasian, pengoordinasian percepatan penurunan stunting ; d. peran dan tanggung jawab kecamatan dan Desa/kelurahan; e. perencanaan pencegahan dan penurunan stunting; f. pelaksanaan pencegahan dan penurunan stunting; g. pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penurunan stunting; h. pencatatan dan pelaporan; i. peran serta masyarakat dan swasta;dan j. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
18 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023
Tanggal Berlaku
19 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (3) : 31 hlm
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 16 Tahun 2019 tentang Penuruan Stunting di Kabupaten Polewali Mandar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan