Perbup ini mengatur pedoman dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pilar dan strategi; b. sasaran dan kegiatan; c. pengorganisasian, pengoordinasian percepatan penurunan stunting ; d. peran dan tanggung jawab kecamatan dan Desa/kelurahan; e. perencanaan pencegahan dan penurunan stunting; f. pelaksanaan pencegahan dan penurunan stunting; g. pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penurunan stunting; h. pencatatan dan pelaporan; i. peran serta masyarakat dan swasta;dan j. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat