Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa, dengan adanya kebijakan daerah berkaitan dengan penyaluran Alokasi Dana Desa untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Alokasi Dana Desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang alokasi dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2017
Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa dalam penyelenggaraan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP RI No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 22 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk di dalamnya mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa, pelantikan perangkat desa, masa jabatan, kewajiban dan larangan, pembinaan perangkat desa, penataan perangkat dea, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017, yang meliputi : ketentuan umum, tata cara perhitungan dana desa setiap desa, penetapan rincian dana desa setiap desa, mekanisme dan tahap penyaluran transfer dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi sisa dana desa, sanksi, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2016 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENKEU No.49 Tahun 2016; KEMENDAGRI No.131.14-664 Tahun 2016; PERDA Kab, Kepulauan Meranti No.9 Tahun 2016; PERDA Kab, Kepulauan Meranti No.11 Tahun 2016; PERBUP Kab. Kepulauan Meranti No.59 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 13 (tiga belas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Penentuan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu ditetapkan besaran Dana Desa dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 :Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2016; Permendagi Nomor 113 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 49 Tahun 2016; PermenDes PDTT Nomor 22 Tahun 2016; Perda Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapaan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017, meliputi Besaran Dana Desa, Mekanisme dan Tahap Penyaluran, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 96 Ayat (5) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,Bupati Ogan Komering Ilir menetapkan tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 :UU No 18 Tahun 2016;PP No 43 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 ;PP No 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015;Pemendagri No 113 Tahun 2014;Perda No 1 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017,PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA ,PENYALURAN ALOKASI DANA DESA,PENGUNAAN ALOKASI DANA DESA,PELAPORAN ALOKASI DANA DESA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
27 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada ayat (7) Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU No.6 Tahun 2002;UU No.17 Tahun 2003;UU No.17 Tahun 2003;UU No.12 Tahun 2011;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014;sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;UU No.18 Tahun 2016;PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2016; ;Pemendagri No.111 Tahun 2014;Pemendagri No.113 Tahun 2014;Pemendagri No.114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
clan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Permendagri No.44 Tahun .2016; Permekeu No.49/PMK.07 /201;Perda No. 2 Tahun 2016;Perda No. 10 Tahun 2016;Perda No. 18 Tahun 2016;Perda No. 20 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian,penetapan rincian dan prioritas penggunaan dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 Pasal 1 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin clan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian dan Prioritas Dana Penggunaan Dana Desa untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2017
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
PERBUP Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No. 4 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 29 ayat (5), Pasal 33 ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (10), Pasal 56, Pasal 58 ayat (3), Pasal 59 ayat (5), Pasal 64 ayat (6), Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 66 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penanggungjawab Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa adalah Ketua BPD, Ketua BPD membentuk Panitia Pemilihan Tingkat Desa. Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan Anggota BPD dilarang menjadi Panitia Pemilihan Tingkat Desa. Dalam hal Panitia Pemilihan menetapkan jumlah TPS lebih dari 1 (satu), Panitia Pemilihan Tingkat Desa membentuk KPPS. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa yang bertanggungjawab kepada BPD. Setelah terbentuk, Panitia Pemilihan Tingkat Desa segera mengadakan rapat dalam rangka menyusun :
a. Tata cara pemilihan Kepala Desa
b. Rencana tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berdasarkan penetapan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
c. Rencana Biaya Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2017
Susunan Organisasi dan Tata Kerja - Pemerintah Dusun
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Dusun
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Dusun dan Perangkat.
UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 11 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2007; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 43 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Dusun, meliputi: Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi; Jenis Dusun; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Dusun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dusun
9 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa dalam bentuk perda.
UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 49 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016; Perbup No. 68 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana Desa adalah dana yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan
berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap Kabupaten/Kota. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana desa, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat