Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian,penetapan rincian dan prioritas penggunaan dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 Pasal 1 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin clan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian dan Prioritas Dana Penggunaan Dana Desa untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat