Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016

Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Pengalokasian, Pengunaan, Penyaluran Dan Pencairan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
27 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016
Tanggal Berlaku
27 Juli 2016
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 21
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa
  2. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan