Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2015

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pewnganggaran, Pengalokasian, Pengunaan, Penyaluran Dan Pencairan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Kelembagaan, Pamantauan Dan Evaluasi,Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2015 No.
Subjek
DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan