Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sumber Dana Dan Penatapan Alokasi Dana Desa, Sasaran Penggunaan Alokasi Dana Desa, Tata Cara Teknis Perhitungan Dan Rumusan Alokasi Dana Desa, Tata Cara Persyaratan Penvairan Alokasi Dana Desa, Pengelola Alokasi Dana Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Penghargaan, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
09 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2012
Tanggal Berlaku
09 Maret 2012
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2012 No. 14
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan