Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017, yang meliputi : ketentuan umum, tata cara perhitungan dana desa setiap desa, penetapan rincian dana desa setiap desa, mekanisme dan tahap penyaluran transfer dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi sisa dana desa, sanksi, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat