Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2021/NOMOR 13 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pelayanan Jasa Penginapan/Mess Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan visi dan misi Walikota Dumai Periode 2021-2026 untuk meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan maka dibutuhkan fasilitas pendukung bagi pasien kurang mampu yang dirujuk ke rumah sakit terdekat dengan mess Pemerintah Kota.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Wali kota Dumai Nomor 37 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Pelayanan Jasa Penginapan/ Mess Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 5 Seri B), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Mengubah Peraturan Wali kota Dumai Nomor 37 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Pelayanan Jasa Penginapan/ Mess Pemerintah Kota Dumai
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan lzin Gangguan di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Iahun 2009
tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah, dan
dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor S00/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak
Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017, menegaskan bahwa pedoman penetapan izin
gangguan di daerah dicabut atau dihapus, sehingga
Pemerintah Daerah tidak dapat lagi menerbitkan izin dan
melakukan pungutan retribusi atas izin gangguan;
b. bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat
lzin Tempat Usaha (SITU) yang diberikan kepada seseorang
atau badan usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan disekitar tempat berusaha dapat
dikategorikan dalam izin gangguan, sehingga dengan
terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017, Keterangan Domisili Usaha / Surat lzin Tempat Usaha
tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa objek retribusi izin gangguan adalah pemberian izin
tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan
yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian
dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan
2
pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk
mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan,
atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan,
dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja,
sehingga apabila izin gangguan tidak dapat diterbitkan maka
objek retribusi izin gangguan (HO/SKDU/SITU) tidak dapat
dipungut lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat
II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pembinaan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 10. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 4. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
Pemungutan Retribusi
Pasal 3
(1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk
golongan komersial Badan Usaha dilakukan oleh Dinas DPM dan PTSP.
(2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaitkan
dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB).
(3) Surat Keterangan Berusaha (SKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
TERHADAP
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya arus informasi dan komunikasi di Daerah Kabupaten Dharmasraya mendorong meningkatnya tuntutan terhadap perbaikan mutu pelayanan kesehatan. Bahwa pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan salah satu sumber Retribusi Daerah yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 66 Tahun 2001, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Surat Pendaftaran
9. Penetapan Retribusi
10. Tata Cara Pemungutan
11. Sanksi Administrasi
12. Tata Cara Pembayaran
13. Tata Cara Penagihan
14. Masa Retribusi
15. Pemberian Keringanan, Pengur Angan dan Pembebasan Dan/Atau Saksinya
16. Pengawasan
17. Kadaluarsa Penagihan
18. Koordinasi Dan Penggunaan Retribusi
19. Ketentuan Pidana
20. Ketentuan Penyidikan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
22 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya optomalisasi penerimaan pendataan asli daerah, mendorong Wajib Pajak untuk tetap melunasi pajak terhutang dan memberikan stimulus kepada Wajib Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, diperlukan pengaturan penghapusan sanksi admistratif berupa bunga atau denda pajak daerah yang
terhutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah beberapa kali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Pasal 1 tentang ketentuan umum
Pasal 4 tentang pelaksanaan Sasaran Jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Pasal 5 Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Pajak Daerah.
Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Peraturan Bupati Gianyar Nomer 16 Tahun 2022
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 1999 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Gangguan Stbl Tahun 1926 No. 226 diubah dan ditambah dengan Stbl Tahun 1940 No. 14 dan No. 450; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; nama, objek, subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; perizinan; jangka waktu berlakunya izin; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai persyaratan, tata cara dan petunjuk teknis serta pelaksanaan tentang izin gangguan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor9 Tahun 2019, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tabun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan/ atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/KMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP881/WPJ.28/2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kota Metro;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat