Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan umum 2. Objek Dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Surat Pendaftaran 9. Penetapan Retribusi 10. Tata Cara Pemungutan 11. Sanksi Administrasi 12. Tata Cara Pembayaran 13. Tata Cara Penagihan 14. Masa Retribusi 15. Pemberian Keringanan, Pengur Angan dan Pembebasan Dan/Atau Saksinya 16. Pengawasan 17. Kadaluarsa Penagihan 18. Koordinasi Dan Penggunaan Retribusi 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penyidikan 21. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat