Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2022

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 tentang ketentuan umum Pasal 4 tentang pelaksanaan Sasaran Jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pasal 5 Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Pajak Daerah. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Tanggal Berlaku
14 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan