Pasal 1 tentang ketentuan umum Pasal 4 tentang pelaksanaan Sasaran Jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pasal 5 Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Pajak Daerah. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat