Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa agar dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Semarang dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu
adanya peningkatan sarana prasarana pendidikan, pengawasan,
pengendalian serta pemberian pelayanan di bidang pendidikan
secara optimal ;
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
meningkatkan mutu pendidikan dan mutu sumber daya manusia
sehingga mampu menghadapi globalisasi maka penyelenggaraan
pendidikan di Kabupaten Semarang perlu diatur sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Semarang ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Penyelenggaraan Pendidikan ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 pada ayat (4) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
yang meliputi
Dasar, Fungsi Dan Tujuan, Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Kurikulum, Sekolah/Madrasah Standar Nasional, Bertaraf Internasional, Dan Berbasis Keunggulan Lokal, Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain, Hak Dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah Daerah Dan Satuan Pendidikan, Peran Serta Dunia Usaha Dan Dunia Industri, Evaluasi Dan Akreditasi, Kerjasama, Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi, misi dan
tujuan pendidikan nasional secara efektif perlu
adanya keterlibatan berbagai pihak secara aktif
dalam penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa bidang pendidikan sebagai salah satu
urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah Kota Salatiga, maka
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
berdasarkan asas otonomi daerah perlu
menetapkan kebijakan operasional mengenai
penyelenggaraan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan pelaksanaan
komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan
dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan adalah hak setiap ,warga negara yang menjadi kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan, tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi. wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hUM a, hUM b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Ungkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Ler)1baran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nemor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nemor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nemor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kilab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhenlian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomer 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomer 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendididikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4769);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4864);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Sentuk Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
29. Peraluran Menleri Oalam Negeri Nemer 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Oaerah dan Berita Oaerah;
30. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 22 Tahun 2006 lentang Slandar lsi unluk Saluan Pendidikan Oasar dan Menengah;
31. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 23 Tahun 2006 lenlang Slandar Kempelensi Lulusan unluk Saluan Pendidikan Oasar dan Menengah;
32. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraluran Menteri Pendidikan Nasienal Nemer 22 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasienal Nemer 23 Tahun 2006;
33. Peraluran Menleri Oalam Negeri Nemer 6 Tahun 2007 lentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Slandar Pelayanan Minimal;
34. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 12 Tahun 2007 lentang Kempelensi Pengawas Sekelah;
35. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemor 13 Tahun 2007 lenlang Slandar Kepala Sekolah;
36. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2007 tentang Slandar Kompelensi Guru;
37. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomer 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
38. Peraluran Menteri Pendidikan Nasional Nemor 19 tahun 2007 tentang Pengelelaan Sistem Pendidikan Oasar dan Menengah;
39. Peraturan Menleri Pendidikan Nasional Nomer 20 tahun 2007 tentang Standart Penilaian;
40. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 lentang Sarana dan Prasarana;
41. Peraluran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Slandart Proses;
42. Peraturan Menteri Pendidikan Nasienal Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi SekolahlMadrasah;
43. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nomor 25 tahun 2008 tentang Perpustakaan Sekolah;
44. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nemer 26 tahun 2008 tentang Tenaga Laboralerium Sekolah/Madrasah;
45. Peraluran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompelensi Lulusan dan Standar lsi Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah;
46. Peraluran Oaerah Kabupaten Bangkalan Nomer 5 Tahun 2006 tenlang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Oaerah (lembaran Oaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
47. Peraluran Oaerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Oinas Oaerah (Lembaran Oaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 210).
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas dan bermartabat untuk mewujudkan kehidupan yang beradab, bertujuan mengembangkan patensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, eakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada laraf nasional dan intemasional serta menjadi warga masyarakat yang demokralis dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan pendidikan oJeh Pemerintah Daerah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. profesional, transparan dan akuntabel serta menjadi langgung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah. Masyarakat dan Peserta Didik;
b. terpadu dan transparan;
c. salu proses pembudayaan dan pemberdayaan secara berkesinambungan serla berlangsung sepanjang hayal;
d. adi!, demokralis dan lidak diskriminalif dengan menjunjung linggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya lokal dan kebhinekaan;
e. diselenggarakan dalam suasana yang menyenangkan, menantang, mencerdaskan dan kompelilif dengan dilandasi keleladanan;
f. pengembangan budaya membaca dan belajar bagi segenap warga masyarakal; dan/atau
g. memberdayakan seluruh komponen pemerintahan daerah dan masyarakat serla memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan dan peningkalan mutu pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terwujudnya tertib dan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis sesuai fungsinya, perlu
mengatur Izin Mendirikan Bangunan
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini ialah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 4 Tahun 1992;UU No 7 Tahun 2001;Uu No 28 Tahun 2002;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 UU No 26 Tahun 2007;UU No 28 Tahun 2009;UU No 11 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 58 Tahun 2010;Pp No 36 Tahun 2005;Pp No 58 Tahun 2005;PP No 34 Tahun 2006;PP No 69 Tahun 2010;Permendagri No 32 tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan Daerah ini adalah:Peraturan Daerah tentang retribusi izin mendirikan bangunan Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, merehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka
melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan
persyaratan teknis yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2009
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Pendidikan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan AL-QUR'AN Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka
dipandang perlu meningkatkan kegiatan pendidikan baca
tulis Al-Qur’an di Provinsi Kalimantan Selatan ; bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian dari kehidupan
beragama masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya
yang beragama Islam serta bagian integral dalam kurikulum
pendidikan formal yakni pendidikan agama Islam dan sistem
pendidikan nasional ; bahwa untuk mewujudkan terbentuknya sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu
memberikan dukungan dalam rangka pengembangan dan
peningkatan Pendidikan Al-Qur’an secara sistematis, terarah dan
berkesinambungan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah
tentang pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Penyelenggaraan Pendidikan AL- Qur'an; Tenaga Penididik Dan Kependidikan; Sarana Dan Prasarana Pendidikan AL- Qur'an; Penilaian Dan Sertifikasi Kompetensi Pendidikan AL- Qur'an; Pembiayaan Pendidikan AL- Qur'an; Tanggung Jawab; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional maka pendidikan di selenggarakan secara terencana terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing dan penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam penyelenggaraan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan; bahwa pendidikan harus mampu mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang representatif dalam pergaulan dunia untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan dan menguasai teknologi, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan atau pengelolaan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan SIstem Pendidikan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; Pendanaan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan bahwa berdasarkan otonomi daerah, pendidikan merupakan kewenangan pemda, dan tanggung jawabnya ada pada pemerintah, orang tua dan masyarakat. Oleh karena itu, sistem pendidikan nasional perlu dapat diimplementasikan di daerah. Selain itu juga mempertimbangkan perlunya penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah dan berkesinambungan, serta untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar.
UU Nomor 8 Tahun 1974;
UU Nomr 23 Tahun 2002;
UU Nomor 20 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 14 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1990;
PP Nomor 28 Tahun 1990;
PP Nomor 29 Tahun 1990;
PP Nomor 73 Tahun 1991
PP nomor 38 Tahun 1992;
PP nomor 39 Tahun 1992;
PP Nomor 9 Tahun 2003;
PP Nomor 19 Tahun 2005;
Perda ini menitikberatkan sistem pendidikan di Kabupaten melawi yang mempuyai strategi pembangunan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi menajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pemberdayaan dan pembangunan masyarakat;
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Pengaturan lebih lanjut oleh Bupati:
1. Penyelenggaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan keagamaan;
2. ujian pengakuan hasil pendidikan informal;
3. standar pelayanan minimal dan manajemen berbasis sekolah;
4. mekanime perpindahan peserta didik;
5. pengambilan program pendidikan pada pendidikan formal oleh peserta didik pada satuan pendidikan nonformal;
6. persyaratan tenaga kependidikan;
7. mekanisme pelaporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah kepada kepala Dinas Pendidikan;
8. lembaga mandiri;
9. Dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat secara sukarela, pengelolaan dana pendidikan dari APBD maupun APBN;
10. Bea siswa;
11. Penambahan dan penggabungan, atau penutupan satuan pendidikan;
12. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan;
13. Kerja sama pengelolaan pendidikan dengan pihak eksternal;
14. hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
42 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kecerdasan bangsa, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat, dalam rangka meringankan beban masyarakat/ orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah baik negeri maupun swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
16. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat