Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan peserta didik, pendanaan kependidikan, koordinasi penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah, kerja sama, peran serta masyarakat, dunia usaha dan industri, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi dan pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat