Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan peserta didik, pendanaan kependidikan, koordinasi penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah, kerja sama, peran serta masyarakat, dunia usaha dan industri, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi dan pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2019
Tanggal Berlaku
17 Desember 2019
Sumber
L.D.2019/NO.08
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
  2. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Prov Sumsel
  3. PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan