Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2009

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Melawi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini menitikberatkan sistem pendidikan di Kabupaten melawi yang mempuyai strategi pembangunan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia; 2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi; 3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; 4. evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan; 5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan; 6. penyediaan sarana belajar yang mendidik; 7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan; 8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata; 9. pelaksanaan wajib belajar; 10. pelaksanaan otonomi menajemen pendidikan; 11. pemberdayaan peran masyarakat; 12. pusat pemberdayaan dan pembangunan masyarakat; 13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Melawi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
30 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2009
Tanggal Berlaku
30 Desember 2009
Sumber
LD.2009/NO.3, TLD No.78, LL KAB MELAWI: 44 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan