ABSTRAK: |
- a. bahwa pendidikan adalah hak setiap ,warga negara yang menjadi kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan, tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi. wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hUM a, hUM b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Ungkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Ler)1baran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nemor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nemor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nemor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kilab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhenlian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomer 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomer 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendididikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4769);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4864);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Sentuk Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
29. Peraluran Menleri Oalam Negeri Nemer 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Oaerah dan Berita Oaerah;
30. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 22 Tahun 2006 lentang Slandar lsi unluk Saluan Pendidikan Oasar dan Menengah;
31. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 23 Tahun 2006 lenlang Slandar Kempelensi Lulusan unluk Saluan Pendidikan Oasar dan Menengah;
32. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraluran Menteri Pendidikan Nasienal Nemer 22 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasienal Nemer 23 Tahun 2006;
33. Peraluran Menleri Oalam Negeri Nemer 6 Tahun 2007 lentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Slandar Pelayanan Minimal;
34. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemer 12 Tahun 2007 lentang Kempelensi Pengawas Sekelah;
35. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nemor 13 Tahun 2007 lenlang Slandar Kepala Sekolah;
36. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2007 tentang Slandar Kompelensi Guru;
37. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomer 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
38. Peraluran Menteri Pendidikan Nasional Nemor 19 tahun 2007 tentang Pengelelaan Sistem Pendidikan Oasar dan Menengah;
39. Peraturan Menleri Pendidikan Nasional Nomer 20 tahun 2007 tentang Standart Penilaian;
40. Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 lentang Sarana dan Prasarana;
41. Peraluran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Slandart Proses;
42. Peraturan Menteri Pendidikan Nasienal Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi SekolahlMadrasah;
43. Peraluran Menleri Pendidikan Nasienal Nomor 25 tahun 2008 tentang Perpustakaan Sekolah;
44. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nemer 26 tahun 2008 tentang Tenaga Laboralerium Sekolah/Madrasah;
45. Peraluran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompelensi Lulusan dan Standar lsi Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah;
46. Peraluran Oaerah Kabupaten Bangkalan Nomer 5 Tahun 2006 tenlang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Oaerah (lembaran Oaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
47. Peraluran Oaerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Oinas Oaerah (Lembaran Oaerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 210).
- Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas dan bermartabat untuk mewujudkan kehidupan yang beradab, bertujuan mengembangkan patensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, eakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada laraf nasional dan intemasional serta menjadi warga masyarakat yang demokralis dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan pendidikan oJeh Pemerintah Daerah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. profesional, transparan dan akuntabel serta menjadi langgung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah. Masyarakat dan Peserta Didik;
b. terpadu dan transparan;
c. salu proses pembudayaan dan pemberdayaan secara berkesinambungan serla berlangsung sepanjang hayal;
d. adi!, demokralis dan lidak diskriminalif dengan menjunjung linggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya lokal dan kebhinekaan;
e. diselenggarakan dalam suasana yang menyenangkan, menantang, mencerdaskan dan kompelilif dengan dilandasi keleladanan;
f. pengembangan budaya membaca dan belajar bagi segenap warga masyarakal; dan/atau
g. memberdayakan seluruh komponen pemerintahan daerah dan masyarakat serla memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan dan peningkalan mutu pendidikan.
|