Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2009

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas dan bermartabat untuk mewujudkan kehidupan yang beradab, bertujuan mengembangkan patensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, eakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada laraf nasional dan intemasional serta menjadi warga masyarakat yang demokralis dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan pendidikan oJeh Pemerintah Daerah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : a. profesional, transparan dan akuntabel serta menjadi langgung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah. Masyarakat dan Peserta Didik; b. terpadu dan transparan; c. salu proses pembudayaan dan pemberdayaan secara berkesinambungan serla berlangsung sepanjang hayal; d. adi!, demokralis dan lidak diskriminalif dengan menjunjung linggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya lokal dan kebhinekaan; e. diselenggarakan dalam suasana yang menyenangkan, menantang, mencerdaskan dan kompelilif dengan dilandasi keleladanan; f. pengembangan budaya membaca dan belajar bagi segenap warga masyarakal; dan/atau g. memberdayakan seluruh komponen pemerintahan daerah dan masyarakat serla memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan dan peningkalan mutu pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2009
Sumber
LD No 2/E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan