Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi Dasar, Fungsi Dan Tujuan, Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Kurikulum, Sekolah/Madrasah Standar Nasional, Bertaraf Internasional, Dan Berbasis Keunggulan Lokal, Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain, Hak Dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah Daerah Dan Satuan Pendidikan, Peran Serta Dunia Usaha Dan Dunia Industri, Evaluasi Dan Akreditasi, Kerjasama, Pengawasan, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan