Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi Dasar, Fungsi Dan Tujuan, Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Kurikulum, Sekolah/Madrasah Standar Nasional, Bertaraf Internasional, Dan Berbasis Keunggulan Lokal, Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain, Hak Dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah Daerah Dan Satuan Pendidikan, Peran Serta Dunia Usaha Dan Dunia Industri, Evaluasi Dan Akreditasi, Kerjasama, Pengawasan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat