Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.2 Seri C 2014/TLD No.2/NOREG 2.8/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukankemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untukmembiasakan pola hidup sehat. Dalam rangka mencegah dampak negatifpenggunaan Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan KTR yang bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup; melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, perempuan hamil dan manusia lanjut usia dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain. Penyelenggaraan KTR dimaksudkan untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Penyelenggaraan (Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Bermain Anak Dan/Atau Berkumpulnya Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Fasilitas Olah Raga Dan Tempat Umum Dan Tempat Lain Yang Ditetapkan), Penandaan, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdangan Nomor 20/M-DAG-PER-2014 Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20- M-DAG-PER-2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009, dengan perubahan pada:
1. Pasal 1
2. Pasal 8
3. Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi salah satu hak dasar rakyat terhadap pelayanan kesehatan Kabupaten Klaten perlu dilakukan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu, berdayaguna dan berhasilguna; bahwa agar dapat mewujudkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibangun fasilitas pelayanan kesehatan yang berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2014
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung kelancaran pelayanan kesehatan masyarakat yang berada di Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Pemerintah Daerah membangun Rumah Sakit Umum Daerah yang bernama Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.40 Tahun 2001; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pembentukan struktural organisasi dan tata kerja Rumah Sakit; pembentukan; kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; organisasi; pengelolaan; tata kerja; kepegawaian; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait pembentukan struktur organisasi dan tata kerja Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2013 dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena merokok menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan perokok maupun masyarakat yang bukan perokok akibat ikut terpapar asap rokok, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok termasuk di dalamnya mengatur tentang kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2014
JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai kesehatan yang merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.23 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang jaminan kesehatan daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan, kepesertaan, manfaat dan lingkup jaminan pelayanan kesehatan, pemberian pelayanan kesehatan, pembiayaan, pengelolaan dana jamkesda, pengelolaan informasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
wilayah Kota Batulicin merupakan wilayah sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, serta sebagai daerah tujuan wisata dan budaya yang harus terpelihara citra dan kewibawaannya sebagai wahana yang berkualitas untuk menuju Kabupaten Tanah Bumbu yang madani,secara geografis Kabupaten Tanah Bumbu yang dikelilingi oleh perairan laut dan memiliki jumlah penduduk yang semakin meningkat, berpotensi negatif berupa meluasnya peredaran gelap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya, yang harus dicegah dan ditanggulangi untuk membebaskan masyarakat khususnya dari bahaya penyalahgunaannya,pencegahan dan penaggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah agar pelaksanaaannya dapat lebih berdaya guna berhasil guna,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2012 ;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 420/MENKES/SK/III/2010 ;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 421/MENKES/SK/III/2010;Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 422/MENKES/SK/III/2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
16 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut ;
1,Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pencegahan
4.Peran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat
5.Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza
6.Pembiayaan
7.Kemitraan Dan Jejaring Kerja
8.Jenis Obat
9.Sanksi
10.Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UUD 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pelayanan kesehatan di BLUD RSUD Kabupaten Sumedang perlu ditingkatkan sehingga perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai melalui pengaturan pola tarif dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2009 tentang Pola Tarif RSUD Kabupaten Sumedang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Pola Trif RSUD Kabupaten Sumedang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kebijakan Tarif;
3. Pelayanan yang Dikenakan Tarif;
4. Pelayanan Rawat Jalan;
5. Pelayanan Rawat Inap;
6. Pelayanan Gawat Darurat;
7. Pelayanan Medis;
8. Pelayanan Penunjang Medis;
9. Pelayanan Keperawatan;
10. Pelayanan Lain-Lain;
11. Pengelolaan Pendapatan RSUD;
12. Sanksi Administrasi;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2014
integritas penyelenggaraan program jaminan kesehatan pro rakyat kabupaten bone bolango dengan program jaminan kesehatan nasional
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Integrasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Kabupaten Bone Bolango Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan serta untuk menjamin tetap tercapinya Universal Health Coverage di Kabupaten Bone Bolang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2011; Permenkes No.69 Tahun 2013; Permenkes No.71 Tahun 2013; Kepmenkes No.455 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Integritas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Bone Bolango Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Kepersertaan, Hak dan Kewajiban Peserta, Pengelolaa, Pembiayaan, Fasilitas Kesehatan, Manfaat Peserta Jamkespra, Biaya Pelayanan, Pemanfaatn Tarif Di Fasilitas Kesehatan, Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat