ORGANISASI - TATA KERJA - RSUD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi salah satu hak dasar rakyat terhadap pelayanan kesehatan Kabupaten Klaten perlu dilakukan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu, berdayaguna dan berhasilguna; bahwa agar dapat mewujudkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibangun fasilitas pelayanan kesehatan yang berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Klaten.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008
- Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja RSUD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- 9 hal
|