Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut ; 1,Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Pencegahan 4.Peran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat 5.Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza 6.Pembiayaan 7.Kemitraan Dan Jejaring Kerja 8.Jenis Obat 9.Sanksi 10.Ketentuan Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat