Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pembentukan struktural organisasi dan tata kerja Rumah Sakit; pembentukan; kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; organisasi; pengelolaan; tata kerja; kepegawaian; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait pembentukan struktur organisasi dan tata kerja Rumah Sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat