Dalam Peraturan ini diatur tentang Integritas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pro Rakyat Bone Bolango Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Kepersertaan, Hak dan Kewajiban Peserta, Pengelolaa, Pembiayaan, Fasilitas Kesehatan, Manfaat Peserta Jamkespra, Biaya Pelayanan, Pemanfaatn Tarif Di Fasilitas Kesehatan, Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat