PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah, Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan dan pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar daerah termasuk kendaraan Bermotor di dalam daerah sesuai kebutuhan; bahwa dalam pelaksanaan penghapusan dan pengurangan denda pajak daerah yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2016 sampai dengan saat ini, terdapat penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang beroperasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang diminati oleh masyarakat dan belum tertampung dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016, pemberian Penghapusan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016 diubah sebagai berikut : 1) Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah; 2) Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e; 3) Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2016
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2004
Penggunaan lahan untuk parkir di sejumlah tempat umum dan ramai pengunjung di wilayah kabupaten Bandung Barat dapat memberikan keuntungan dalam peningkatan pendapatan bagi perseorangan atau badan. Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, obyek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud tersebut, perlu mengatur pajak parkir yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Obyek dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Klasifikasi Tempat Parkir, Jenis Kendaraan, Struktur Dan Besarnya Sewa Parkir, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018
PERWALI Kota Bengkulu No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
PEMBENTUKAN UPTD PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir
pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Parkir pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Parkir berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Parkir sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2012
Bahwa usaha penjualan makanan dan minuman berbentuk Restoran dan sejenisnya terus meningkat jumlahnya dan pembayaran atas pembelian makanan dan minuman di Restoran perlu dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pencapaian pemerataan pembangunan di daerah, selain itu pula dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah berwenang meiakukan pemungutan pajak kepada Restoran dan sejenisnya. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Cara Perhitungan Pajak;
5. Wilayah Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terhutang;
7. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
8. Penetapan Pajak;
9. Pemungutan Pajak;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan.
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran.
Bagian Ketiga : Surat Tagihan Pajak.
Bagian Keempat : Penagihan Pajak.
Bagian Kelima : Penyitaan.
10. Insentif Pemungutan;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
13. Pengembalian Kelebihan Pajak;
14. Kedaluwarsa;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nilai Sewa dan Pajak Reklame Dalam Kabupaten Pidie Jaya.
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan baliho milik pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, perlu disesuaikan kembali nilai sewa dan pajak reklame dalam kabupaten Pidie Jaya; Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 2004, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, Qanun Pidie Jaya No. 1 Tahun 2011, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, Perbup Pidie Jaya No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Pasal 1 Huruf h.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA DAN PAJAK REKLAME DALAM KABUPATEN PIDIE JAYA.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito kuala Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) huruf b, pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi
penerimaan pajak hasil pajak. dan retribusi dari Desa masing-masing. Untuk menindaklanjuti Surat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tentang Realisasi Penerimaan Pajak PBB P-2 Tahun 2020, Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor107 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito
kuala Tahun Anggaran 2021, perlu disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Batola Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Batola Nomor 16 Tahun
2016; Perda Kab. Batola Nomor 6 Tahun 2017; Perda Kab. Batola Nomor 2 Tahun 2018; Perda Kab. Batola Nomor 9 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten
Barito kuala Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Maksimal 60% dari alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dapat digunakan untuk kegiatan prioritas di Desa, antara lain untuk: Dukungan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang menjadi kewenangan Desa; operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya untuk
LPM, Karang Taruna, PKKdan Posyandu; penyediaan operasional Pemerintah Desa; kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan, pembangunan Kantor Desa; dan kegiatan bidang pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan sesuai keputusan masyarakat melalui musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten
Barito kuala Tahun Anggaran 2021
17 halaman; Lampiran 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan parkir dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Pekalongan perlu adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan parkir, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015;
1. asas dan tujuan
2. penyelenggaraan parkir
3. pengguna jasa parkir
4. SRP dan sarana parkir
5. tarif layanan parkir dan pajak parkir
6. penitipan kendaraan
7. pembinaan dan pengawasan
8. sanksi administratif
9. penyidikan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat