Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018

Pembentukan UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
23 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2018
Tanggal Berlaku
23 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1051 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bengkulu No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan