Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Cara Perhitungan Pajak; 5. Wilayah Pemungutan; 6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terhutang; 7. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan; 8. Penetapan Pajak; 9. Pemungutan Pajak; Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan. Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran. Bagian Ketiga : Surat Tagihan Pajak. Bagian Keempat : Penagihan Pajak. Bagian Kelima : Penyitaan. 10. Insentif Pemungutan; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 13. Pengembalian Kelebihan Pajak; 14. Kedaluwarsa; 15. Ketentuan Khusus; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat