Peraturan daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Obyek dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Klasifikasi Tempat Parkir, Jenis Kendaraan, Struktur Dan Besarnya Sewa Parkir, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat