Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknik Pejabat Pengawas Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota yang menduduki Jabatan pengawas maka perlu disusun Standar Kompetensi Manajerial. Sosio Kultural dan Teknis bagi Pejabat Pengawas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Tekniks Jabatan Pengawas Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No 7 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknis Jabatan Pengawas dimaksudkan sebagai standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap PNS yang menduduki Jabatan pengawas dan menjadi dasar penyusunan / pengembangan kompetensi bagi Pejabat Pengawas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Jalan Khusus merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka melindungi segenap masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan implementasi tujuan bernegara dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban, kelancaran,kenyamanan dan keamanan untuk mobilitas lalu lintas angkutan barang oleh perusahaan yang ada di wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu yang melebihi daya dukung Jalan perlu pengaturan Penyelenggaraan Jalan Khusus di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam rangka Penyelenggaraan Jalan Khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penggunaan Jalan; Jalan Khusus; Pembangunan Jalan Khusus; Perizinan; Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab Penyelenggara Jalan Khusus; Larangan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Daerah yang berkeadilan, perlu pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan yang implementasinya berorientasi kepada kebutuhan penyelenggaran Pemerintahan Daerah demi terwujudnya kemakmuran masyarakat;
b. bahwa dalam rangka terselenggaranya Pemerintahan Daerah yang bersih serta terwujudnya tertib administrasi terhadap pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan semangat otonomi Daerah, maka perlu dikelola dengan suatu sistem pengelolaan Keuangan Daerah secara profesional;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
pengelola Keuangan Daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan Daerah dan utang Daerah, badan layanan umum Daerah, penyelesaian kerugian Keuangan Daerah, informasi Keuangan Daerah, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022
153
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a.bahwa retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mendukung kemandirian daerah dan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; sebuah. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang salah satunya mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diperlukan pengaturan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam bentuk peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: FUNGSI KLASIFIKASI BG
BAB III: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PBG
BAB IV: GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V: CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI: PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII: STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII: WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX: TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X: PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII: PENAGIHAN RETRIBUSI PBG
BAB XIII: KEBERATAN
BAB XIV: PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN ATAS POKOK RETRIBUSI PBG
BAB XV: KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI PBG
BAB XVI: PEMERIKSAAN
BAB XVII: INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIX: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XX: KETENTUAN PIDANA
BAB XXI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
-
-
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
RSUD Kudungga Kutai Timur adalah rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD secara penuh. Untuk melaksanakan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 96 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Diatur mengenai pemanfaatan SILPA; Defisit Anggaran RS BLUD dan Penyelesaian Kerugian; Prosedur Penggunaan SILPA; Penyetoran SILPA; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup. Nilai SILPA RS BLUD yang diperoleh dilaporkan kepada Bupati dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk diperhitungkan dan dapat digunakan di awal tahun anggaran berikutnya. Laporan SILPA RS BLUD disertai dengan rincian rencana penggunaan anggaran pendapatan dan biayanya. SILPA RS BLUD digunakan sesuai dengan kebutuhan dan jenis belanja RS BLUD meliputi:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja modal; dan
d. rnenutupi defisit anggaran;
e. mendanai kewajiban yang belum tersedia anggarannya.
Nilai sisa lebih termasuk dalam perhitungan anggaran pada rencana bisnis anggaran tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
perlu mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan
Piutang Retribusi Daerah; bahwa dengan kondisi Piutang Retribusi Daerah di Kota
Semarang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap
pengelolaannya agar akuntabilitas keuangan tercapai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Retribusi Daerah;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
Bab III Dasar Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
BAb IV Penyisihan Piutang Retribusi Daerah
Bab V Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2022/No. 413, peraturan.go.id : 37 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja serta efektifitas organisasi, perlu dilaksanakan Penyederhanaan Birokrasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Organisasi;
Tata Kerja;
Eselon;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Peeliharaan; Penilaian; Pemindahtangan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
262 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2022
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang Undang Dasar Negara- Republik Indonesia Tahun 1945,
b. bahwa wilayah Kabupaten Pekalongan memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan, sehingga lingkungan hidup harus dilindungi, dipelihara. dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan tanggungjawab, masyarakat, sehingga diperlukan keterbukaan dan peran Pemerintah Daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup beserta ekosistemnya,
c. bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam satu Peraturan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Daerah; dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahu 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Masyarakat; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup; KErja Sama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Pelaksanaan atas PERDA Nomor 2 Tahun 2022
85
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat