Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penggunaan Jalan; Jalan Khusus; Pembangunan Jalan Khusus; Perizinan; Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab Penyelenggara Jalan Khusus; Larangan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat