Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Masyarakat; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup; KErja Sama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat