Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, LD Tahun 2013 No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan desa perlu dilindungi, dilestarikan, dan
dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud Peraturan Bupati ini sebagai landasan bagi Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan/melakukan pengelolaan kekayaan desa secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan kekayaan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun
2008 Kabupaten Temanggung) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 56 Tahun 2013
BIAYA PERJALANAN DINAS PEMERINTAH - STANDARISASI INDEKS
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2013/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan transparasi dan
akuntabilitas belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten
Magelang, Peraturan Bupati Magelang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan
Wakil Bupati dan Peratuan Bupati Nomor 36 Tahun 2012
tentang Standardisasi Indeks Biaya Perjalanan Dinas
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standardisasi Indeks Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Indeks Biaya merupakan biaya tertinggi dan harus memenuhi beberapa ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 27 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2012 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan, dan SPP Tambahan Uang Persediaan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal 201, disebutkan bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dan Pasal 200 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; pada Tahun Anggaran 2013 terdapat penambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah baru yaitu Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, yang perlu diberikan dana dalam mengelola kegiatannya, dan pembiayaannya dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perbup No.53 Tahun 2011; Perda No.4 Tahun 2013.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendara Umum Daerah, SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Ganti Uang Persediaan Selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendaraha Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Tambahan Uang Persediaan disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada SKPD, BUD dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan (UP) dapat diajukan Ganti Uang Persediaan (GU). Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) dapat dipergunakan untuk pembayaran jenis belanja pegawai dan kelompok belanja langsung. Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan SKPD yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan kegiatan/pelaksanaan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006;
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 55 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Cacat, Lanjut Usia dan Psikotik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 55 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Tambahan Uang (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjaga stabilitas ketersediaan dana pada Kas Daerah Kabupaten Bangli maka perlu membatasi jumlah Surat Permintaan Penyediaan Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Tambahan Uang (SPP-TU);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketentuan Batas jumlah SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Tambahan Uang (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013;
KETENTUAN BATAS SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN TAMBAHAN UANG (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 54 Tahun 2013
petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten boalemo
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2013/NO.445
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Bagian Kesepuluh Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupari Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab.Boalemo No.8 Tahun 2008; Perda Kab.Boalemo No.6 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.9 Tahun 2012; Perbup Boalemo No.64 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pemungutan pbb-p2, pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek pbb-p2, penetapan, tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penagihan, pelayanan, pembetulan dan pembatalan, pengurangan ketetapan pajak terutang, pengahpusan atau pengurangan sanksi administratif, keneratan dan banding, tata cara pemeriksaan pbb-p2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dana Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun ANggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 peraturan daerah kabupaten sintang nomor 6 tahun 2013 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaranm 2012;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No,28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, pp No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.25 Tahun 2011, Perda Sintang No.3 Tahun 2012, Perda Sintang No.9 Tahun 2012, Perda Sintang No.6 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan pada ketentuan bupati terdiri atas 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 52 Tahun 2013
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2013/NO.443
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kab.Boalemo No.2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten boalemo tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 51 Tahun 2013
STANDAROPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN KEGIATAN UNGKUP DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAK (DPKD) KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2013/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DKPD) Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan
lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Luwu
diperiukan Standar Operasional Prosedur (SOP), dipandang pelu
mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan
Lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Luwu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Luwu tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Lingkup Dinas Pengelolaan
Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Luwu
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasl
Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Luwu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2008 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi danTata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu;
9. Keputusan Bupati Luwu Nomor 74 Tahun 2009 tentang Tugas, Fungsi
dan Rincian Tugas DPKD Kabupaten Luwu
MEMUTUSKAN:
apkan ; PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP) PELAKSANAAN KEGIATAN LINGKUP DINAS PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH (DPKD) KABUPATEN LUWU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal1
sn Peraturan BupatI Ini yang dimaksud dengan ;
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presdien Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu;
Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintah Daerah;
Bupab' adalah Bupati Luwu;
Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Seiatan;
Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dalam penyeienggaraan Pemerintahan
Oaerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis,
lecamatan dan Kelurahan;
Knas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu;
Ufusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan peiayanan dasar
I'/arga Negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada
ifeerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat
seita ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Itepublik Indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan petjanjian
lian konvensi Internasional;
Standar Operating Procedures (SOP) adalah serangkai instruksi tertulis yang dibakukan mengenai
berbagai proses penyeienggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan hams
iSIakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan;
SOP Adminlstratif adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang
tersifat adminlstratif.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Keija Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu;
%
j
J
•oa
-3-
BAB II
SISTEMATIKA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DPKD
KABUPATEN LUWU
Pasal2
j[ematikan Standar Operasional Prosedur (SOP) DPKD Kab. Luwu adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN ,
Memuat uraian tentang Latar Belakang, Pengertian, Manfaat, Dasar dan Landasan Hukum
serta Maksud dan Tujuan Penyusunan SOP.
BAB n : PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Memuat uraian tentang prinsip-prinsip penyusunan, pelaksanaan dankla^fikasi kegiatan yang
di SOP-kan;
BAB III : PENUTUP
tematlka SOP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupatl ini, tercantum
lam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal3
)P merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan lingkup DPKD Kab.
wu;
ilaksanaan kegiatan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diiaksanakan
I irdasarkan SOP masing-masing kegiatan;
BAB IV
MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal4
^ala DPKD wajib melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan
3P;
^la DPKD dapat melakukan pengembangan SOP sesuai dengan peraturan perundangI ndangan.
Pasal5
3^ jiam rangka efesiensl dan efektivitas atas pelaksanaan SOP dilakukan evaluasi secara berkala
iing sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
iuasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Kepala DPKD, Lembaga yang berwenang
.J dakukan evaluasi di lingkup pemerintah daerah atau lembaga lain yang diminta bantuannya
ieh pemerintah daerah.
-4-
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal6
I Hial yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan
'lebih lanjutsesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal7
iuran Bupati ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan.
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
Pnempatannya dalam Berlta Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat