Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 53 Tahun 2013

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dana Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun ANggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan pada ketentuan bupati terdiri atas 5 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dana Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun ANggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
06 September 2013
Tanggal Pengundangan
06 September 2013
Tanggal Berlaku
06 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.53, LL KAB. SINTANG: 6 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan