BIAYA PERJALANAN DINAS PEMERINTAH - STANDARISASI INDEKS
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2013/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan transparasi dan
akuntabilitas belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten
Magelang, Peraturan Bupati Magelang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan
Wakil Bupati dan Peratuan Bupati Nomor 36 Tahun 2012
tentang Standardisasi Indeks Biaya Perjalanan Dinas
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standardisasi Indeks Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah
Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Indeks Biaya merupakan biaya tertinggi dan harus memenuhi beberapa ketentuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 27 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2012 dicabut.
- 10 hal
|