Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pemungutan pbb-p2, pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek pbb-p2, penetapan, tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penagihan, pelayanan, pembetulan dan pembatalan, pengurangan ketetapan pajak terutang, pengahpusan atau pengurangan sanksi administratif, keneratan dan banding, tata cara pemeriksaan pbb-p2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat