Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud Peraturan Bupati ini sebagai landasan bagi Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan/melakukan pengelolaan kekayaan desa secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan kekayaan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat